Rabu, Rizal Ramli Diperiksa Polisi Terkait Laporan Partai Nasdem



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik ​​Polda Metro Jaya akan memeriksa mantan Menko Maritim Rizal Ramli, from Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Rizal akan dilakukan pada pukul 10.00.

"Pasti (Rizal akan membawa) barang bukti, Harus ada," Argo kata.

Argo mengatakan, pemeriksaan Rizal dilakukan untuk mengklarifikasi laporan Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Taufik Basari dan sejumlah kader Nasdem melaporkan Rizal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (17/9/2018).

Baca judged: Sekjen Nasdem Sebut Pelaporan Rizal Ramli Terhadap Surya Paloh Mengada-ada

Saat itu, Taufiq melaporkan Rizal atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia mengatakan, duaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan Rizal yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh di dua stasiun televisi pada 4 dan 6 September 2018.

Laporan terse tercatat SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP / 4963 / IX / 2018 / PMJ / Dit.Reskrimum.

Baca judged: Pernyataan Rizal Ramli soal Surya Paloh yang Buat Partai Nasdem Geram

[ad_2]
Source link