Saat Sekelompok Kuasai Preman Lahan di Daan Mogot



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekelompok preman yang menyebut diri Kelompok Hercules ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat. Mereka ditahan dalam operasi pemberantasan premanism yang dilakukan Selasa (6/11/2018) lalu.

Kelompok preman itu menguasai lahan militik PT Nila Alam di Jalan Mogot Daan KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Lahan seluas dua hektar tersebut bersertifikat dan di dalamnya terdapat tujuh ruko serves kantor pemasaran.

Baca judged: Polisi Tangkap Preman Kelompok Hercules Yang Kuasai Lahan di Daan Mogot

This is the time of the sebah seolah-olah mereka yang diberi kuasa oleh pemilik sebenarnya atas lahan tersebut. Mereka memasang plang bertulis "Hak Milik Nama Atas Thio Ju Auw".

Aksi premanism itu dilaporkan ke polisi oleh korban. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penguasaan lahan diawali dengan aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekitar 60 orang ke lahan tersebut.

"Kami tangkap 10 orang yang mengaku dari kelompok Hercules dan terpampang di papan," Kata Hengki Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin kemarin.

Dari 10 tersangka itu, salah satu diantaranya yaitu FTR alias Bobi, merupakan residivis kasus pemerasan dan senjata api ilegal. Sementara angota kelompok lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi masih mendalami kasus itu untuk mengetahui kepala kelompok dalam aksi premanism tersebut.

Setor uang bulanan

Dalam aksinya, kelompok Hercules melakukan pemaksaan terhadap para penghuni lahan PT Nila Alam. Mereka memaksa para penghuni untuk membayar sejumlah uang.

"Jika masih mau tinggal dikenakan biaya per bulan Rp 500,000 .It pun tanahnya tetap mereka kuasai," kata Hengki.

Baca judged: Preman Hercules yang Kuasai Lahan Daan Mogot Paksa Penghuni Setor Rp 500,000

Para tersangka yang telah ditangkap kini mendekam from Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang, Pasal 335 KUHP tentang perilaku tidak menyenangkan, dan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

[ad_2]
Source link