[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Saksi yang diajukan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum, Mengaku Mendapatkan Ancaman.
Namun, ancaman tersebut tidak terkait dengan posisinya sebagai saksi penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menanyakan apakah Agus pernah ancama leading.
Agus mengaku pernah to lead the sekitar ancaman April 2019. Artinya, ancaman tersebut diterima sebelum pasangan Prabowo-Sandiaga mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Baca judged: Ini Daftar 15 Saksi in 2 Ahli yang Diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga
"Saya led sekitar ancaman bulan April," ujar Agus dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Agus enggan untuk menyebut siapa pihak yang mengancamnya. Namun, Agus mengatakan, ancaman tersebut diterima terkait dengan posisinya di tim Prabowo-Sandiaga yang mendalami masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia juga mengaku tidak melaporkan adanya ancaman ke pihak kepolisian.
Agus mengaku hanya memberitahukan soal ancaman itu ke anggota Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN), salah satunya Hashim Djojohadikusumo.
Baca judged: MK Ingatkan Tim Hukum 02 Keterangan Saksi Haru Sesuai Alat Bukti yang Diverifikasi
Menanggapi kesaksian Agus, Hakim Aswanto bertanya apakah Agus mendapat tekanan dan dihalang-halangi untuk memberikan kesaksian di sidang MK.
"Apakah ada yang menekan dan menghalang-halangi anda untuk memberikan kesaksian hari ini?" tanya Aswanto.
Kemudian, Agus menjawab bahwa dirinya tidak ancendima dan dan tekanan terkait sidang sengketa hasil pilpres di MK.
"Tidak, Yang Mulia," ucap Agus.
[ad_2]
Source link