[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Sjamsul Nursalim mengakui bahwa mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu sudah sejak 2001 tinggal di luar negeri.
Pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, mengakui bahwa kliennya itu takut untuk kembali ke Indonesia
"Kenapa tidak pulang" Karena tidak ada perasaan aman, "ujar Maqdir dalam jumpa pers of Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Baca judged: Otto Hasibuan: Bagi Saya Sjamsul Nursalim Tidak Butuh SKL BLBI
Menurut Maqdir, Sjamsul pada 2001 ke Jepang untuk menjalani pengobatan. Sebelumnya, Sjamsul pernah menjalani prose hukum di Kejaksaan Agung
Bahkan, Maqdir menurut, tanpa alasan yang jelas, Kejaksaan pernah melakukan penahanan terhadap Sjamsul. Pada akhirnya, Kejaksaan menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul
Hingga saat ini, Sjamsul tetap memilih berada di luar negeri. Perasaan takut untuk dipidana kembali muncul pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dan menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka
Baca judged: Pengacara Sjamsul Nursalim Sebut Kasus BLBI Selalu Diributkan Jelang Ganti Pemerintahan
Sementara itu, terkait pemanggilan oleh KPK, Maqdir mengatakan, sampai saat ini tidak ada panggilan yang diterima oleh Sjamsul
Padahal, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik sudah tiga kali menjadwalkan pemeriksaan. Namun, Sjamsul dan istrinya yang juga dipanggil, tidak pernah datang ke KPK
Bahkan, KPK bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk menyampaikan surat pemanggilan terhadap Sjamsul
"Sepanjang yang saya tahu, surat panggilan itu kami tidak pernah tahu. Apa melalui kedutaan, kami tidak pernah dengar, saya sempat ditanya penyidik, mau enggak terima surat panggilan, tapi apa urusannya dan bagaimana cara saya menyampaikan itu? " Kata Maqdir
Kompas TV Samadikun melunasi uang pengganti setahun setlah ditangkap of Tiongkok pada tahun lalu ketika akan menyaksikan balapan F1.
[ad_2]
Source link