Soal Gugatan OSO, KPU Tunggu Salinan Putusan



[ad_1]

RMOL. Komisi Pemilihan Umum menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta soal gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

“Mengenai kabar soal putusan PTUN, tim kami yang hadir di persidangan sudah mengirimkan catatannya. Namun untuk menindaklanjutinya kami masih menunggu salinan putusan resminya,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Rabu (14/11).

Menurut Arief, dengan munculnya putusan PTUN yang mengabulkan gugatan OSO maka saat ini terdapat tiga putusan terkait OSO yakni di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan PTUN. Dia mengatakan bahwa KPU sejauh ini telah mengundang pakar hukum untuk meminta saran dan masukan terkait gugatan tersebut.

“KPU akan segera mengambil sikap setelah menerima salinan putusan PTUN,” katanya.

Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI karena muncul putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.

Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD untuk Pemilu 2019.

OSO pun menggugat KPU ke PTUN Jakarta agar memasukkan kembali namanya dalam DCT. Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO. [wah]



[ad_2]
Source link