Soal Keluhan Tingginya ‘Passing Grade’ SKD CPNS 2018, Ini Penjelasan BKN



[ad_1]

BELAKANGAN ini warganet di media sosial Twitter mengeluhkan nilai ambang batas atau pbading grade seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Beberapa peserta menilai pbading grade yang ditentukan panitia seleksi CPNS 2018 terlalu tinggi.

Terdapat beberapa twit yang menulis mengenai ketidaklolosan peserta SKD karena tak dapat memenuhi pbading grade yang telah ditentukan panitia seleksi nasional CPNS tahun ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pbading grade yang ditentukan oleh panitia telah disesuaikan dengan standar yang ada.

“Ngga juga (nilai ambang batas tinggi). Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya,” kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).

Hanya saja, lanjut dia, pengacau atau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa sehingga bisa terkesan menyulitkan. Ridwan menyampaikan, hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD.

“Jika tidak melakukan evolusi soal, maka soal-soal akan semakin mudah ditebak,” ujar dia.

Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.

Menurut dia, saat ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan-masukan yang ada terkait dengan pbading grade SKD CPNS.

“Sabar ya, panitia seleksi nasional sedang menggodok semua masukan dari Ombudsman, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Siber dan Sandi Negara, tim QA dengan data PG (pbading grade) nasional,” kata Ridwan.



[ad_2]
Source link