Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara



[ad_1]

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Fayakhun dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Fahmi Darmawansyah untuk kepentingan internal partai Golkar.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik lima tahun pada politikus Golkar itu. Jaksa menyatakan perbuatan Fayakhun telah mencederai jabatannya sebagai anggota DPR karena menerima suap.

Namun jaksa mempertimbangkan sikap Fayakhun yang mengakui perbuatannya untuk meringankan hukuman.

“Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterima,” katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Fayakhun menyatakan akan mengajukan pledoi atau surat pembelaan dalam persidangan pekan depan.

Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima uang Rp12 miliar dari Fahmi melalui pengusaha Erwin untuk sejumlah kepentingan internal Partai Golkar. Fahmi sendiri telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim karena memberi suap tersebut.

Jaksa menyebut uang suap atau hadiah tersebut diberikan agar Fayakhun yang kala itu anggota Komisi I DPR RI mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun anggaran 2016.

Perkara ini bermula ketika kunjungan Fayakhun ke Bakamla RI pada April 2016. Staf Khusus Kepala Bakamla RI Ali Fahmi Habsy disebut meminta kepadanya selaku anggota DPR RI untuk mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla RI dalam APBN-P 2016.

Pada pertemuan berikutnya Fayakhun diiming-imingi hadiah sebesar enam persen dari nilai proyek.

Fayakhun juga dimintai bantuan oleh Erwin Arief selaku Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia untuk membantu mengupayakan proyek Satelit Monitoring agar dianggarkan di APBN-P 2016. Erwin berjanji akan memberikan fee kepada Fayakhun.

Erwin, kata Jaksa, menyebut Fahmi berjanji akan ikut memberikan fee kepada Fayakhun. Erwin dan Fahmi merupakan dua direktur perusahaan yang akan mengerjakan proyek satelit monitoring Bakamla itu.

Permintaan Erwin dan Fahmi dipenuhi Fayakhun. Pada akhir April 2016 Fayakhun mengabarkan Fahwi bahwa anggota Komisi I DPR RI merespon positif usulan penambahan anggaran Rp3 triliun untuk Bakamla RI, termasuk untuk anggaran satelit monitoring Rp 850 miliar.

(ugo)



[ad_2]
Source link