Suara Anggota DPRD DKI Terbelah soal Koruptor Dilarang Masuk Parlemen



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi, kasus narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon legislative pada pemilihan legislative 2019 menuai komentar banyak pihak. Salah satunya dari para anggota DPRD DKI Jakarta berkantor of Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Ada satu anggota DPR DKI saat ini yang terdampak aturan baru KPU tersebut. Dia Adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik Dari Partai Gerindra.

Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang akan terkena larang itu.

"Buat saya sih aneh saja, lembaga resmi seperti KPU kok melanggar undang-undang?" ujar Taufik ketika dihubungi, Senin (2/7/2018).

Baca judged: M Taufik: Aneh Saja, Lembaga Resmi seperti KPU Kok Langgar UU?

Apa yang disampaikan Taufik sama dengan mereka yang menolak keputusan KPU. KPU dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Taufik mengatakan KPU adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Seharusnya KPU berpedoman pada UU ketika membuat aturan.

"Kalau lembaga resmi sudah berani melanggar UU secara terang terangan, born yang lain bisa ikut semau-mau juga dong," kata dia.

Pendapat Taufik ini juga didukung teman sonama pimpinan Dewan, yaitu Abraham "Lulung" Lunggana. Lulung mengaku tidak mengapresiasi keputusan KPU tersebut.

"Dalam UU Pemilu itu belum ada aturan yang melakukan (melarang mantan narapidana) korupsi tidak boleh menjadi caleg, itu belum ada UU-nya, tetapi diatur oleh KPU Kita apresiasi (KPU larang mantan koruptor nyaleg) enggak? Ya saya sih bilang enggak apresiasi, "ujar Lulung.

Ciptakan Legislative Berkualitas

 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik from Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018). KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik of Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018)

Namun, ada anggota DPRD DKI Jakarta yang mendukung langkah KPU. Mereka tidak mau berbicara atas nama partai melainkan pribadi. Menurut hangapat pribadi mereka, KPU sudah melakukan langkah yang tepat.

Salah satu yang berpendapat adalah Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono. Gembong mengatakan semangat KPU adalah mewujudan wakil rakyat yang tak tercela

Sebagai wakil rakyat, anggota Dewan harus memiliki rekam jejak yang bersih. Baca judged: KPK Dukung Langkah KPU yang Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

"Siapapun yang terpili ke Ke Sirih nanti adalah orang pilihan, orang terbaik, orang yang bersih dalam rangka memperbaiki pemerintahan ke depan Jadi memang harus orang yang bersih, ujar Gembong.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) judged sependapat dengan Gembong. Triwisaksana yang akrab disapa Sani itu mengatakan, kebijakan KPU itu bisa meningkatkan kualitas anggota legislative yang terpilih.

"Ini agar bisa menghasilkan anggota legislative yang lebih bersih dari segi record track -nya," ujar Sani.

[ad_2]
Source link