Tahun 2018, DKI Kucurkan Dana Kompensasi Bau Rp 194 Miliar buat Bekasi



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan dana kompensasi bau sampah sebesar Rp 194 miliar untuk Pemerintah Kota Bekasi pada 2018 ini. Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, besaran dana kompensasi itu sesuai hasil perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

“(Sebesar) Rp 194 miliar itu hasil perjanjian. Artinya, kewajiban DKI itu sudah dipenuhi,” ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (19/10/2018).

Dari besaran dana kompensasi itu, Premi menyebut Rp 70 miliar di antaranya merupakan bantuan langsung tunai. Bantuan itu diperuntukan bagi 18.000-an kepala keluarga (KK) di sekitar TPST Bantargebang. Setiap KK menerima Rp 600.000 setiap tiga bulan.

“Sudah lunas sampai Desember sebenarnya,” kata dia.

Selain bantuan langsung tunai, dana kompensasi itu digunakan untuk tiga item lainnya, yakni pemulihan lingkungan, penanggulangan sampah, dan pelayanan kesehatan warga yang terdampak sampah Bantargebang.

Tiga item itu direalisasikan dengan pengadaan ambulans hingga pemasangan dinding turap Kali Asem. Besaran dana untuk tiga item itu yakni Rp 124 miliar.

“Itu bantuan keuangan yang bersifat wajib akibat dampak TPST Bantargebang, namanya community development,” ucap Premi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin juga telah mengemukan bahwa DKI telah membayar dana kompesasi itu. Namun hal itu dibantah oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi hari ini.

Rahmat alias Pepen mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan dana kompensasi tahun 2018 kepada Pemerintah Kota Bekasi. Yang sudah dibayarkan merupakan dana kompensasi untuk tahun sebelumnya yang dicairkan tahun ini.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Bantah Gubernur DKI, Bekasi Belum Dapat Dana Kompensasi 2018 

Selain bantuan keuangan yang bersifat wajib, DKI juga menyalurkan bantuan keuangan sukarela kepada sejumlah daerah penyangga. Bantuan itu diberikan Pemprov DKI kepada pemerintah daerah lainnya untuk mendukung rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta.

Besaran dana yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan APBD DKI Jakarta.

Menuerut Premi, bantuan keuangan inilah yang disebut Pemkot Bekasi belum dicairkan oleh Pemprov DKI.

Premi mengatakan, dana hibah Rp 2,09 triliun itu belum dicairkan karena Pemkot Bekasi baru mengajukan perbaikan proposal dana kemitraan pada 15 Oktober 2018.

Pemkot Bekasi sebenarnya mengajukan proposal dana kemitraan itu pada Mei 2018. Namun, Pemprov DKI mengembalikan proposal itu karena tidak dilengkapi dokumen perencanaan.

Biro Tata Pemerintahan akan membahas proposal yang diajukan Pemkot Bekasi itu terlebih dahulu dan menghitung besaran hibah yang bisa diberikan.

“Proposal misal Rp 2 triliun, tidak mesti semuanya harus dipenuhi, karena kan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita,” tuturnya.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengancam akan melarang truk sampah DKI mengakses jalan dari tol Bekasi Barat menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, jika Pemprov DKI tidak memberikan hibah. Ancaman tersebut disampaikan lantaran hingga kini Pemkot Bekasi belum menerima dana bantuan terkait pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa.

Dua flyover itu akan memperlancar akses truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Ancam Setop Kerja Sama jika DKI Tak Cairkan Dana Hibah



[ad_2]
Source link