[ad_1]
SURABAYA, KOMPAS.com – Tim Advokasi Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandiaga Jawa Timur turkey menyikapi status tersangka musisi Ahmad Dhani.
Tim advokasi menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani yang dijadikan dasar penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Jatim, Jumat (19/10/2018) siang.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua BPP Subai Prabowo-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio.
Usai rapat, Renville menegaskan penetapan status tersangka pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat.
Menurut dia, dalam video tersebut Dhani tidak menyebut ada subyek dari tindakan pencemaran nama baik.
Sebaliknya, kata Renville, Ahmad Dhani sedang meminta maaf kepada pendukungnya karena tidak bisa keluar dari Hotel Majapahit. Sebab, saat itu Dhani dihadang oleh sekelompok orang.
"Secara umum konten dalam video itu ditujukan untuk meminta maaf di video, Ahmad Dhani tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang sekelompok orang," kata Renville, Jumat (19/10/2018).
Baca judged: Kerugian Ahmad Dhani Akibat Alami Persekusi of Surabaya
Dalam video tersebut, Renville menambahkan, Dhani juga tidak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud "idiot" tersebut.
"Bahwa mas Ahmad Dhani judged tidak menyebut secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan Sehema dapat disimpulkan tidak ada niat jahat untuk menghina karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audience, "Renville tutur.
Renville menyebut, dalam delik aduan kasus pencemaran nama baik, harus ada subyek laporan yang dituju.
Di satu sisi, Dhani juda tidak menyebut nama pelapor dalam video tersebut sehingga tidak bisa dikatakan sebagai korban.
"Bahwa secara fakta dalam video yang dijadikan laporan objek polisi ada tiga hal yang tidak memenuhi syarat, yakni tidak menyebutkan nama secara spesifik, tidak ada kata-kata menyebutkan penghinaan secara spesifik dan tidak ada laporan dari korban yang mana pelapor bukan orang yang mengalami penghinaan , "Katanya.
"Bahwa kemudian unsur ini tidak dapat dipenuhi dan klien kami tidak dapat dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE," sambung Renville.
Seperti diberitakan, Kamis siang (18/10/2018) Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menaikkan Ahmad Dhani Prasetyo dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dunaan pencemaran nama baik terhadap ormas Banser (Bantuan Ansor Serbaguna).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini sudah melalui pemeriksaan sejumlah saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT dan saksi-saksi lain.
"Terhitung hari ini, Kamis 18 Oktober 2018, kami tetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka Penyidik sudah melayangkan pemanggilan Namun, Ahmad Dhani tidak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka Kami tetap akan melakukan pemanggilan lagi sesuai ketetapan undang-undang," imbuh Barung, Kamis (18/10/2018).
[ad_2]
Source link