Unggah Kata Tak Pantas soal Grace Natalie, Sejumlah Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) dan komunitas yang menamakan diri Jangkar Solidaritas PSI melaporkan pemilik akun Facebook yang mengunggah foto Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie disertai dengan keterangan yang kurang pantas.

Anggota Jangkar Solidaritas PSI Muannas Al Aidid mengatakan, dalam laporan hari ini pihaknya membawa barang bukti berupa print out unggahan pemilik akun tersebut.

Muannas mengatakan, pihaknya keberatan akan foto Grace yang direkayasa dan diunggah ke media sosial itu.

Baca juga: 1.001 Cara Grace Natalie Tekan Pengeluaran Saat Kampanye Caleg

Keterangan dalam unggahan itu menyebut Grace dengan kata yang tidak pantas.

“Itu jelas merupakan konotasi yang kemudian selain bertentangan dengan UU ITE, itu kaitan masalah asusila, kemudian juga UU Pornografi. Dan ini kemudian ditunjukkan kepada partai,” papar Muannas, Rabu (14/11/2018).

Selain UU ITE, lanjut Muannas, pihaknya melaporkan pemilik akun dengan pasal ujaran kebencian.

“Kemudian ada tindakan pengeditan, karena ditemukan satu gambar itu sama sekali bukan Grace, tetapi orang lain yang kemudian dicocokkan mukanya, dibuat sedemikian rupa seolah-olah itu merupakan data otentik,” kata dia. 

“Nah itu bertentangan dengan pasal 35 UU ITE dan tindakan tudingan kata-kata pelacur, itu yang kemudian bertentangan dengan UU Pornografi,” ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Akan Panggil Ketum PSI Grace Natalie Terkait Spanduk Asian Games

Muannas mengatakan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan karena unggahan mengenai Grace Natalie ini sudah disebarkan ulang oleh pemilik akun lainnya.

Dalam laporan polisi nomor LP/6220/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor atas nama Viani Limardi tertulis pemilik akun FB Srikandi Rahayu Ningsih, Rudy Hadi Saputra, Ira Adriana, Naadirah Nasution, Topan Pratama Siregar, dan pemilik akun IG ACHYSAPUTRA sebagai terlapor.



[ad_2]
Source link