[ad_1]
Merdeka.com – Roy aka HG, pemuda 33 tahun ini haru menghabiskan hari-harinya di dalam bui. Ia dibekuk usai menganiaya perempuan simpanannya, Neneng Nurmaya (35) hingga tewas.
Pelaku dan korban yang merupakan janda anak satu sudah satu bulan hidup bersama tanpa ikatan resmi.
Kapolres kota Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan selama buron 3 bulan, pelaku hidup berpindah-pindah
"Pelaku Roy terbukti melakukan penganiayaan berat, hingga korbannya meninggal dunia Korban tak lain adalah kekasihnya yang tinggal bersama tanpa pernikahan," terang Kapolres Kombes Sabilul Alif, Selasa (31/7) di konfirmasi. [19659003] Diungkapkan Sabilul, aksi penganiayaan Roy terhadap Neneng janda satu anak itu, terjadi pada Mei 2018 kemarin. Pelaku emosi karena kerap bertengkar dengan korban yang selalu menuntut materi.
"Alasannya karena faktor ekonomi kanyaku kanka karapa karapa karapa karapa karapa karapa karapa karapa karapa karapa karapa kata Sabilul
Setelah mengetahui blood kekasih meninggal, Roy kemudian kabur mencari persembunyian baru di wilayah Balaraja Kabupaten Tangerang, yang tak lain adalah tempat janda simpanan Roy yang lain.
"Tak lama kemudian kami conductima laporan masyarakat Desa Gembong, Balaraja yang menyatakan anggota keluarganya bernama marsati (24) hilang bersama satu anak perempuan berusia 7 tahun yang dibawa lari seorang pria bernama Roy. "
" Laporan dari warga Gembong itu menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri antara pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati Penyidik memiliki keyakinan bahwa Roy yang dimaksud adalah satu oran g yang sama, "lanjutnya."
Dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku HG alias Roy di daerah Pandeglang
HG alias Roy pun dibekuk Unit Jatanras Polres Kota Tangerang of Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Minggu, (29/7) kemarin.
"Saat diminta menunjukan tempat persembunyian guna mencari barang bukti dan keberadaan Marsati, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan, petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan terhadap khaki sebelah kanan pelaku, "katanya.
Selanjutnya, kata terang Sabilul Unit Jatanras berhasil mengevakuasi Marsati dan anak perempuannya, serves seorang anak laki-laki yang diketahui adalah anak pelaku di rumah kontrakan di daerah Labuan, Pandeglang
"Dari hasil interogasi kepada Marsati, diketahui bahwa Marsati sudah mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan. Namun karena korban diancam pelaku, Marsati pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku, bilang dia
Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut
"Pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. Sedangkan anak pelaku sudah dikembalikan ke keluarga dan saat ini dalam perawatan sang nenek, "ucap Sabilul. [rhm]
[ad_2]
Source link