[ad_1]
Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Selatan, melakukan sterilisasi terhadap 87 ekor kucing jantan, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Deliman Asri, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (31/10).
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Wachyuni mengatakan, kegiatan yang bekerja sama dengan UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta ini, bertujuan untuk mempertahankan Jakarta Selatan sebagai wilayah bebas penyakit rabies.
“Sterilisasi kucing jantan dilakukan sebagai salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyakit rabies,” ujarnya.
Wachyuni menuturkan, kucing termasuk salah satu Hewan Penular Rabies (HPR), yang dapat berpotensi menularkan penyakit rabies. Meskipun peluang menularkan penyakit rabies lebih kecil jika dibandingkan dengan anjing, tetapi kucing sangat cepat dalam berkembang biak.
“Dalam satu tahun bisa beranak tiga sampai empat kali. Untuk itulah, perlu dilakukan pengendalian jumlah populasi salah satunya adalah dengan cara sterilisasi,” terangnya.
Wachyuni menambahkan, dengan sterilisasi ini, nantinya kucing jantan tidak dapat membuahi kucing betina. “Artinya, dengan melakukan sterilisasi, maka populasi kucing tentunya dapat ditekan,” ungkapnya.
Herdi (40), pemilik kucing Anggora, mengapresiasi adanya kegiatan tersebut. Meskipun ia mengaku rutin memeriksakan kucingnya ke dokter hewan, namun ia mengakui banyak pemilik kucing lain yang merasa tidak perlu mengecek kesehatan binatang peliharaannya.
“Kegiatan seperti ini harusnya diumumkan secara masif. Selain demi lingkungan, langkah ini sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kesehatan binatang peliharaannya dalam hal ini kucingnya,” ungkapnya.
Area lampiran
[ad_2]
Source link