[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia melalui pelonggaran pengaturan Loan ro Value (LTV) dan Financing to Value (LTV) member of kebebasan kepada perbankan untuk mengatur rasio LTV kedit properti dan pembiayaan properti fasilitas rumah pertama untuk semua tipe
"langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesempatan kepada masyarakat, terutama first time buyer untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah)," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Jumat (29/6/2018).
LTV sendiri berhubungan dengan razio pinjaman yang diterima debitor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, sehingga mempengaruhi uang muka ( down payment / DP) yang harus dibayar konsumen.
Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil DP yang disediakan konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli.
Baca judged: Awal Agustus, Pelonggaran Kebijakan LTV BI Resmi Berlaku
Pada aturan LTV sebelumnya, BI menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama mencapai 10 persen dari harga rumah. Dengan ketentuan baru ini, Bank Indonesia membebaskan besaran uang muka tersebut kepada pihak bank.
"Besaran rasio LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank," sebutnya.
Sementara untuk rasio LTV rumah kedua dan seterusnya diat pada kisaran 80 persen hingga 90 persen, kecuali rumah tipe 21.
"Untuk tipe di bawah 21 meter persegi yang memang kami bebaskan untuk LTV-nya," ujar Perry.
Dia menyebutkan, BI ruled akan memperlonggar jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui Mekanism inden menjadi maksimal 5 fasilitas tanpa melihat urutan
Selain itu, untuk penyesuaian aturan tahapan pencairan kredit pembiayaan menjadi maksimum pencairan kumulative sampai 30 persen dari ceiling setelah akad kredit. Selanjutnya setelah ditandatangani dapat dicairkan kredit maksimum 30 persen.
"Tahapan selanjutnya saat pondasi selesai, pencairan kumulative kredit 50 persen dari ceiling Untuk tutup atap selesai kredit kumulative 90 persen dari ceiling," tambah dia
Penandatanganan dan serah terima akta jual beli dilakukan setelah pembangunan selesai dilakukan
[ad_2]
Source link