Dongkrak Keyakinan Investor, Pemerintah Rilis Paket Kebijakan Ekonomi XVI



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah terus berupaya agar tidak terseret arys ketidakpastian global ekonomi dengan memanfaatkan momentum meningkatnya kepercayaan investor asing terhadap perekonomian Indonesia.

Pemerintah pun berupaya untuk mendorong masuknya modal asing yang lebih besar dengan merilis tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diluncurkan hari ini, Jumat (16/11/2018) from Istana Negara, Jakarta.

Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 / PMK.010 / 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

"Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah
memandang peru untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday, "ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi Daftar Negative Investasi (DNI) sewn upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.

Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi, untuk masuk ke seluruh bidang usaha. Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjsama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.

Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.

"Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia," imbuh Darmin.

Ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian perpajakan inserter. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan).

Pupilian perpajakan berupa score final rate Pajak Penghasilan (PPh) atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

"Pemerintah ingin mengendalikan devised dengan memberikan terdinapent DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI)," jelas Darmin.

Dengan meningkatnya investasi langsung diharapkan akan menutup muku kenaikan defisit Transaksi Berjalan (CAD). Selain itu, pemerintah berharap kepercayaan investor akan lebih meningkat lagi dalam jangka pendek.

[ad_2]
Source link