PTBA Berharap Bisa Perbaiki Pendapatan Transfer Dari Kuota Produksi



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin menyatakan bahwa kewajiban memasok batu bara ke PLN dengan skema Domestic Market Bond (DMO) telah menekan laba bersih perusahaan.

"Tetapi saya akui memang ada efek DMO yang mulai berlaku di akhir Maret kemarin Kita ada strategi untuk pencapaian semester dua nanti tidak berpengaruh banyak pada kebijakan DMO ini, jelas Arviyan saat ditemui selepas jumpa pers Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Senin (23/7/2018

Adapun strategi yang dimaksud Arviyan adalah berkaitan dengan ketentuan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berupa transfer kuota ke perusahaan tambi batu bara yang tidak bisa memenuhi target produksi.

arviyan berharap, transfer kuota yang saat ini peraturannya masih digodok Kementerian ESDM bisa menambah keuntungan bagi perusahaan. Pasalnya, dengan transfer kuota tersebut, perusahaan tambang yang tak mampu memenuhi kuota produksi batu bara ke PLN bisa membeli kelebihan kuota yang dihasilkan oleh PT Bumi Asam Tbk.

"Untuk ketentuan transfer kuota itu ESDM serahkan ke masming-masing perusahaan, business to business atau B2B, "imbuh Arviyan.

Dengan demikian, maka harga transfer kuota tersebut bisa di luar ketentuan PLN. Adapun kini PLN mengharuskan PTBA dan perusahaan tambang batu bara nasional lainnya menjual batu bara maksimal 70 dollar Amerika Serikat (AS) per ton

"Kita menjual batu bara ke PLN katakan harganya X yang ditentukan oleh pemerintah sesuai ketentuan DMO Hal yang sama kalau kita jual ke eskpor harganya X plus Y dan sekarang kalau ada perusahaan lain mau beli kelebih kita berapa harus bayar? Logikanya Y itu kan, jadi sederhana saja, enggak ada nego, "papar Arviyan.

Arviyan mengakui bahwa PTBA merupakan perusahaan tambang batu bara dalam negeri yang mengalami kelebihan kuota produksi batu bara dari target yang ditentukan oleh PLN.

Dari kontrak yang ada, Arviyan menyampaikan bahwa PTBA memberikan sekitar 50 persen produksi batu baranya ke PLN. Kemudian sebesar 25 persen melalui skema DMO dan sisa 25 persen lainnya yang bisa ditransfer ke perusahaan batu bara lainnya

"Kami harapkan mekanisme transfer kuota ini bisa berjalan dengan baik sebab, Kementerian ESDM secara tegas bilang bakal memberikan sanksi buat perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang kekurangan target produksi untuk tidak beroperasi lagi pada tahun berikutnya, "tandas dia.

[ad_2]
Source link