[ad_1]
Koalisi Perlindungan Data Pribadi ini terdiri dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Imparsial, LBH Pers, LBH Jakarta, YAPPIKA-ActionAid, Kelas Muda Digital (Kemudi), Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), Human Rights Working Group (HRWG), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink).
Dengan masuknya RUU Perlindungan Data Pribadi ke Prolegnas 2019 ini diharapkan bisa mempercepat proses perancangan, perumusan, dan pembahasan RUU tersebut, kata Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar dalam siaran persnya, Senin.
Menurut Djafar, penyalahgunaan data pribadi telah menjadi permasalahan besar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seiring dengan akselerasi proses transformasi digital yang berlangsung hari ini.
Dia mencontohkan paling aktual ialah penyalahgunaan data pribadi yang marak dalam bisnis teknologi keuangan (financial technology), melalui pemberian kredit tanpa agunan (KTA).
Modus penyalahgunaan dilakukan melalui pengaksesan data-data pribadi (phone contact, gambar, etc) yang terdapat di telepon genggam debitur (pengguna layanan). Jika terjadi telat atau gagal bayar, beberapa perusahaan penyedia layanan akan menggunakan data pribadi tersebut untuk mengintimidasi debitur, untuk segera melakukan pembayaran.
Belum lagi ancaman eksploitasi data pribadi (data exploitation) menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, yang mulai mengandalkan strategi data badytic, yang berpangkal pada penggunaan data skala besar (big data), katanya.
Menurut Djafar, minimnya kejelasan aturan perlindungan data (pribadi) pada data-data pemilu (electoral database), juga penggunaan data-data pengguna media sosial untuk keperluan baditik data, kian menambah kerentanan atas perlindungan data pribadi warga negara.
Kondisi serupa juga terjadi pada hampir semua model bisnis yang menggunakan platform teknologi internet, seperti e-commerce, layanan, transportasi online, IoT (Internet of Things), dan lain sebagainya.
Kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi ini terjadi setidaknya dikarenakan dua hal, yakni masih rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia dalam menjaga atau melindungi data pribadinya, sehingga mereka dengan mudah menyebarkan atau memindahtangankan data pribadinya ke pihak lain.
Kedua, kata Djafar, belum adanya perangkat undang-undang yang komprehensif dan memadai untuk melindungi data pribadi, khususnya terkait dengan hak dari subjek data, dan kewajiban data controller serta data processor di Indonesia, termasuk belum adanya kejelasan kewajiban dan tanggung-jawab dari perusahaan penyedia layanan, yang mengumpulkan data pribadi konsumennya.
Baca juga: Menkominfo menyebut panja percepat pembahasan perlindungan data pribadi
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah segera usulkan RUU Data Pribadi
Baca juga: Ketua DPR desak pemerintah usulkan RUU Data Pribadi
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018
[ad_2]
Source link