Tertarik Ikut Lelang Online Kemenkeu? Simak Caranya!



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memperbarui situs lelang online dengan tampilan yang lebih user friendly. Dengan portal lelang.go.id yang baru, calon pembeli bisa lebih leluasa mencari barang lelang yang diinginkan dengan fitur pencarian.

Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi menjanjikan kemudahan bagi pembeli untuk mengakses website maupun mengajukan penawaran lelang.

Kementerian Keuangan membuka jadwal lelang mulai Rabu (14/11/2018) untuk registrasi dan open house di Gedung Dhanapala Kemenkeu. Di sana ditampilkan berbagai barang-barang yang akan dilelang, termasuk barang gratifikasi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, pada Kamis (15/11/2018), portal lelang.go.id akan resmi diluncurkan. Hari itu juga, pelaksanaan lelang open bidding maupun close bidding dimulai.

Baca juga: 52 Barang Gratifikasi KPK akan Dilelang Online

Ada dua metode lelang yang bisa diikuti, yakni lelang kehadiran yang bisa diikuti secara tatap muka. Ada juga lelang melalui internet dengan mengakses lelang.go.id.

Untuk lelang melalui portal lelang.go.id, calon pembeli harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di website lelangdjkn. kemenkeu.go.id.

“Syarat ikut (penawaran) lelang harus melampirkan foto KTP dan memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri,” ujar Lukman di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Setelah itu, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan sesuai yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang. Angkanya bervariasi tergantung nominal yang ditentukan penjual barang tersebut.

Setoran uang jaminan paling lambat diterima KPKNL paling lambat saru hari ekrja sebelum pelaksanaan lelang.

Cara lainnya yakni menyetorkan uang jaminan melalui nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang. Nomor VA bisa dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan melengkapi data identitas.

Uang jaminan yang disetorkan akan dikembalikan seutuhnya kepada peserta lelang yang tak disahkan sebagai pembeli.

Selanjutnya, terkait pelunasan lelang, harus dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tak melunasi kewajibannya, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Adapun cara penawarannya sebagai berikut:

1. Calon peserta lelang melakukan penawaran secara terbuka dan tertutup dengan mengakses lelangdjkn.kemenkeu.go.id sesuai waktu yang ditentukan.

2. Penawaran dilakukan pada hari Kamis (15/11/2018).

3. Untuk open bidding, penawaran dimulai pukul 13.00-15.00 WIB.

4. Untuk close bidding batas akhir pengajuan penawaran pukul 14.00 WIB.



[ad_2]
Source link