Agar Harga Properti Tak Melambung Akibat Kebijakan LTV, BI Lakukan Ini



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) menyatakan, pelonggaran kebijakan Loan To Value (LTV) dengan membebaskan uang muka pada pembelian pertama tidak akan menyebabkan penggelembungan harga

Pasalnya, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah antisipative dengan senantiasa memantau pergerakan harga di pasar served melakukan evaluasi kebijakan setiap 6 bulannya

"Kebijakan LTV akan dievaluasi kurang dari setahun, setiap 6 bulan Dan bisa lebih cepat kalau ada boom (lonjakan harga) Jadi ini bukan kebijakan yang mengada-ngada Sudah dibicarakan dan ada standarnya, ujar Asisten Gubernur BI Fillianingsih Hendarta di Jakarta, Senin (2/7 /2018).

Selain itu, dirinya menjelaskan, penguatan dan pelonggaran kebijakan LTV akan senantiasa disesuaikan dengan kondisi pasar

Baca judged : Perbankan Nilai Relaksasi LTV Mampu Dorong Permintaan Sek tor Properti

Relaksasi dilakukan sebagai salah satu langkah yang dilakukan BI untuk mengantisipasi kemungkinan turunnya pertumbuhan kredit akibat naiknya suku bunga BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR).

Selain itu, BI juga menilai posisi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) masih memiliki ruang untuk ditingkatkan

"Kita lihat bahwa latar belakang kebijakan LTV ini merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk pertumbuhan perekonomian yang masih punya potensi akselerasi," ujar dia.

Langkah selanjutnya, bersama dengan OJK , BI judged siap untuk memeriksa bank-bank dengan harga properti yang terlampau tinggi (overprice).

Baca judged : Pengusaha Sambut Baik Encana BI Relaksasi LTV

Meskipun BI sendiri telah memastikan perbankan telah memiliki mitigasi risiko tersendiri untuk mencegah overprice.

"BI sebagai otoritas makroprudensial, bahwa kami bisa apabila diperlukan k friend bisa pemeriksaan ke bank. Kami bersama OJK, nanti teman-teman di OJK yang akan melihat itu juga dan akan masuk lebih detail. Tapi bank masing-maisng sudah punya mitigasi dalam memberikan kredit guidance income, jadi enggak usah khawatir, "katanya.

BI juga telah melakukan diskusi dengan Kamar Dagang dan Industri serves Real Estate Indonesia untuk terus memantau perkembangan harga

BI menegaskan, bank wajib untuk terus memantau dan memastikan tidak ada pengalihan KPR kepada debitur lain dalam waktu minimal satu tahun, sehingga kenaikan harga properti dapat diperlambat

Baca judged: BI: Relaksasi LTV Dapat Dorong Pertumbuhan KPR Sebesar 13,46 Persen

Meski, kewajiban ini hanya berlaku untuuk bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden.

Syarat untuk perbankan yang bisa leadingapkan pelonggaran kebijakan LTV, seperti:

1. Rasio kredit macet ( non-performing loan / NPL) net perbankan in NPL KPR gross masing-masing of bawah 5 pers. [19659004] 2. Bank judged wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain, untuk jangka waktu minimal setahun.

Kewajiban ini berlaku hanya untuk bank yang akan menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden.

 Ilustrasi rumah Apartementtherapy Ilustrasi rumah

3. Implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi yang bank memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.

4. Bank judged harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit

5. Implementasi pencairan bertahap hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank, antara lain kelayakan usaha developer.

6. Bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer.

[ad_2]
Source link