Alasan Menhub Bebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Pasca Jatuhnya Boeing 737 Max 8 di Karawang



[ad_1]

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akhirnya mengambil tindakan lebih tegas dengan membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif pasca kecelakaan fatal jatuhnya pesawat Lion Air Boeing 737 MAX 8 nomor penerbangan JT-610 di perairan Karawang, Senin (29/10/2018) lalu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya hari ini menyatakan, langkah itu diambil untuk mendukung proses investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas tragedi memilukan ini.

“Kementerian Perhubungan meminta kepada PT Lion Mentari Airlines untuk membebastugaskan sementara Direktur Teknik sampai proses investigasi selesai dilakukan,” sebut Nenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Baca: Yamaha Luncurkan FreeGo, Kasta Tertinggi Motor Matik Harian di IMOS 2018

“Saat ini, KNKT akan melakukan pemeriksaan (investigasi) terhadap Lion Air. Sehingga, untuk mempermudah dan mendukung dilakukannya pemeriksaan oleh KNKT, maka Kemenhub melalui Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) meminta agar direktur teknik dibebastugaskan,” tandas Budi karya Sumadi.

Menhub menjelaskan kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara.

Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun

“Kami lakukan rapat secara sistematis melibatkan PLT Dirjen Perhubungan Udara dan melibatkan semua direktur dari Kemenhub, serta melibatkan jajaran Otoritas Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.

“Dari pengamatan kami, berdasarkan dari jobdesk suatu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik,” lanjutnya.

Baca: Alviani Hidayatul Solikha, Pramugari Lion Air JT 610 yang Jatuh Sempat Tuliskan Caption Ini

Dia mengatakan, kebijakan pembebastugasan bukan berarti pemecatan, tapi pembebastugasan sifatnya sementara.

“Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan. Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara. Sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan KNKT,” kata dia.



[ad_2]
Source link