Anak Aceh Utara Wajib Imunisasi MR



[ad_1]

* Khusus Usia 9 Bulan-15 Tahun

* Untuk Mencegah Virus Campak dan Rubella

LHOKSUKON – Sebanyak 183.029 anak mulai usia sembilan bulan hingga 15 tahun di Kabupaten Aceh Utara diwajibkan untuk mendapatkan imunisasi measle-rubella (MR / suntik antivirus), guna memutus mata rantai penularan campak virus dan rubella yang ada di masyarakat. Hal itu saidgaskan Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib saat membuka acara 'Pertemuan Advokasi dan Sosialisasi' dalam rangka pelaksanaan kampanye imunisasi MR di Lhokseumawe, kemarin.

"Imunisasi MR bersifat wajib dan tidak memerlukan izin tertulis dari orang tua anak, serta diberikan free of charge di semua pos layanan. Karena itu, seluruh stakeholder terkait, saya ajak untuk mendukung penuh pelaksanaan kampanye imunisasi tersebut, "ujar Cek Mad – sapaan akrab Bupati Aceh Utara. "Imunisasi ini untuk mencegah measle-rubella, yaitu penyebab penyakit campak dan cacat yang disebabkan oleh virus," imbuhnya.

Cek Mad mengajak, MPU, Kemenag, dan pimpinan dayah, serves tokoh ulama, untuk turut memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat . "Imunisasi ini tidak haram. Kalau haram pasti sudah ditolak para ahli dan ulama-ulama yang berkompeten dalam hal ini ketika sedang diteliti, "ucap Cek Mad.

Bupati menargetkan, dalam dua tahun ke depan, penyebaran penyakit ini dapat ditkan dan diminimalisir hingga 95 persen secara nasional.

Dinkes Intensifkan Kampanye
Sementara itu, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Utara, Khalmidawati Mkes kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, tujuan pemberian imunisasi MR tersebut untuk memutus mata rantai penularan virus campak dan rubella yang ada di masyarakat. "Kampanye imunisasi ini kita laksanakan Agustus hingga september mendatang, dengan titik fokus semua sekolah mulai PAUD sampai SMP. Selain itu judged pesantren, "tukasnya. (jaf)

[ad_2]
Source link