Anggota DPR: Rp 185 T Terkait Freeport Perlu Dikaji Lagi



[ad_1]

Angka Rp 185 triliun muncul dari temuan BPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR mempertanyakan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) senilai Rp 185 triliun. Munculnya nilai ini berawal dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Kontrak Karya (KK) PTFI tahun 2013 sampai dengan 2015 pada Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK.

Hasil pemeriksaan tersebut telah dipublikasikan pada April 2017. Angka tersebut merupakan salah satu komponen alasan dilakukannya pemeriksaan oleh BPK dan secara teknis angka tersebut disebut sebagai ‘jasa ekosistem uang hilang’.

Berdasarkan laporan BPK, hasil perhitungan jasa ekosistem oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) yang hilang akibat tailing PTFI berdasarkan badisis perubahan tutupan lahan tahun 1988-1990 dan 2015- 2016 oleh LAPAN menunjukan nilai jasa ekosistem sebesar Rp 185,018 triliun.

Anggota DPR Maman Abdurahman menilai angka Rp 185 triliun harus didiskusikan lagi dengan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Perhitungan ini masih perlu didiskusikan lagi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup apakah sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu perhitungan ini yang telah memperhitungkang pengaruhnya ke lokasi laut dengan perhitungan jasa ekosistem Rp 166,09 triliun pun masih perlu didiskusikan kewajarannya,” kata Anggota DPR Maman Abdurahman, dalam rapat dengar pendapat bersama PTFI, Kamis (18/10).

Kutipan dari BPK tersebut meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk memverifikasi kewajaran nilai tersebut dan apakah metode yang digunakan untuk mendapatkan nilai tersebut sudah berdasarkan aturan yang ada.



[ad_2]
Source link