[ad_1]
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto bilang pembebasan DP untuk fasilitas KPR bergantung pada masing-masing kinerja bank, baik kreditnya maupun perhitungan risikonya.
"kami beri pelonggaran untuk pembeli pertama, kam tidak atur, sehingga bukan DP nol persen Tapi, kami serahkan kepada manajemen risiko yang ada di bank, karena aturan kami sudah cukup ketat," ujarnya, akhir pekan lalu.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pemanfaatan kebijakan KPR tanpa DP hanya berlaku dengan kondisi kecukupan likuiditas bank. Selain itu, BI judged mensyaratkan rasio kredit bermasalah ( Nonperforming Loan / NPL) net di bawah 5 persen atau NPL gross sektor properti 5 persen.
"Ini menunjukkan bahwa aspek prudential (kehati-hatian) masih ada Karena kami ingin kebijakan ini tetap menjamin kehati-hatian dan perlindungan terhadap konsumen," kata Perry.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan kebijakan ini sengaja dilakukan ketika penjualan rumah tidak begitu tinggi seperti saat ini.
Namun, ke depan, bila penjualan rumah sudah meningkat dan cenderung terlalu tinggi ( booming ), bukan tidak mungkin bank sentral nasional akan mengubah aturan ini lagi.
"kebijakan makroprudensial itu bersifat countercyclical Saat suatu hal sedang Booming kami ketatkan (aturannya) Tapi ketika soft (lunak), itu kami rendahkan , "imbuhnya.
BI memberlakukan pembebasan rasio pinjaman terhadap nilai agunan ( Loan to Value / LTV) untuk pembelian rumah pertama. Namun, untuk pembelian rumah kedua dan ketiga tetap diterapkan ketentuan DP sebesar 10-20 persen, kecuali untuk tipe rumah berukuran 21 meter persegi (m2).
Selain itu, BI juga memberi pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanism inden. Pelonggaran ini dimungkinkan hingga maksimal lima fasilitas kredit tanpa melihat urutan.
Dengan ketentuan itu, maka pencairan kredit dimungkinkan sejak rumah pertama kali akan dibangun. Begitu akad kredit, pencairan kredit diberikan maksimum 30 pers.
Lalu, setelah fondasi rumah selesai dibangun, maksimum pencairan menjadi 50 persen dari ceiling kredit.
Kemudian, setelah tutup atap selesai, pencairan maksimum mencapai 90 persen dari ceiling. Sedangkan, pencairan kumulative baru terjadi pada saat penandatangan serah terima akte jual beli dan cover note .
(bir)
[ad_2]
Source link