[ad_1]
SEMARANG, KOMPAS.com – Salah satu teknologi finansial ( financial technology / fintech) yang tengah berkembang adalah crowd funding pembiayaan untuk startup ataupun UMKM
Perusahaan fintech crowd funding menawarkan aplikasi yang bisa mempertemukan pemilik dana dengan startup / UMKM yang membutuhkan duit.
Hal ini tentu membuka kesempatan bagi pelaku UMKM maupun startup untuk mendapatkan pendanaan guna menjalankan bisnisnya. Sekaligus, alternative menjadi pencarian dana di luar pasar modal served perbankan
Sementara bagi pemilik dana, mereka bisa memiliki pilihan yang lebih luas untuk berinvestasi, di luar portofolio yang selama ini sudah ada finansial di pasar
Meski prospektif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sedikit catatan atas model bisnis yang ditawarkan oleh perusahaan penyedia aplikasi crowd funding .
Kepala Group Inovasi Keuangan Digital in Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menuturkan bahwa dalam fintech crowdfunding, tidak ada pihak yang menjamin bahwa startup maupun UKM mencapai target pendanaan yang memungkinkan bisnis yang dijalankan sesuai dengan target.
Dalam istilah pasar modal, tidak ada underwriter yang menutup kekurangan dana jika dana dari investor tidak sesuai harapan.
"Jika dana tidak tercapai, apakah ada jaminan bisnis yang dijalankan bisa berjalan dan sesuai target? Ini yang menjadi p ertanyaan kami. Jika usaha yang dibiayai investor tidak berjalan, bagaimana nantinya investor yang telah menanamkan dananya? "Kata Triyono, Minggu (15/7/2018).
menurut triyono, untuk lainnya prose relative tidak ada masalah proses uji tuntas ( due diligence ), misalnya, hal itu bisa dilakukan secara langsung oleh investor dengan pihak pemilik usaha.
Terkait dengan hal ini, OJK terus melakukan penyempurnaan regulasi guna mengatur industri fintech di tanah air Tak hanya untuk melindungi konsumen, peraturan tersebut akan menjadi payung hukum bagi industri teknologi finansial yang beroperasi
Peraturan tersebut metananya akan dirilis pada 16 Agustus 2018 bertepatan dengan peresmian Fintech Center di gedung OJK.
[ad_2]
Source link