Jangan Lupa, Ada Kewajiban Freeport Yang Jadi Tanggungan Baru PT Inalum



[ad_1]

Laporan Reporter Kontan, Pratama Guitarra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Niat induk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan, PT Inalum, membeli 51% saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menyisakan sorotan sejumlah kalangan

Sorotan itu antara lain berkaitan dengan sejumlah kewajiban Freeport Indonesia yang belum terselesaikan

Misalnya, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tembaga atau smelter. Sejumlah kalangan menilai, seiring peralihan kepemilikan saham PTFI, kewajiban yang saat ini belum dilaksanakan Freeport Indonesia itu akan menjadi tanggungan baru bagi Inalum.

Pengamat Hukum Sumber Daya Tarumanegara Universitas Ahad Redi mengatakan, jika Inalum sudah sah memiliki 51% saham PTFI, pembangunansmelter Yang menjadi kewajiban Freeport Indonesia, judged menjadi kewajiban bagi Inalum.

Porsi tanggungan itu akan besar karena Inalum akan menjadi pemegang saham mayoritas. Bahkan, "Semua kewajiban yang saat ini belum dilaksanakan PTFI, juga menjadi tanggungan Inalum," terangnya, Jumat (13/7/2018).

Ahmad menyatakan, tidak hanya kewajiban membangun smelter, kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) served Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk deviden ke negara yang belum terbayarkan, judged menjadi tanggungan Inalum.

"Ini salah satu kerugian pembelian saham divestasi Freeport.Mereka (Freeport McMoran) menang banyak," tandasnya.

Menanggapi aneka ragam sorotan tersebut, Head of Corporate CommunicationInalum Rendi A witular menyatakan, kewajiban membangun smelter tetap menjadi ranah dari Freeport Indonesia. "Tapi, nanti kami lihat dulu seperti apa," katanya.

Berkenaan dengan isu lingkungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan bahwa instansinya sudah terus-leading mendiskusikan persoalan ini.

[ad_2]
Source link