Keluarga korban Lion Air JT 610 gugat Boeing di AS



[ad_1]

knkt

Hak atas foto
Reuters

Image caption

Para petugas KNKT memeriksa salah satu mesin pesawat Lion Air JT 610.

Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada akhir Oktober lalu, mengajukan gugatan hukum terhadap Boeing, pembuat pesawat Boeing 737 MAX 8.

H Irianto, ayah penumpang dokter Rio Nanda Pratama, menggunakan jasa kantor pengacara Colson Hicks Eidson yang berkantor di Negara Bagian Florida, Amerika Serikat, dalam mengajukan gugatan.

“Kami telah mengajukan gugatan terhadap Boeing Company di Pengadilan Circuit, Cook County, Illinois, Amerika Serikat, markas perusahaan Boeing, atas nama klien kami, orang tua dari dokter Rio Nanda Pratama, korban meninggal dunia pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh ke laut,” kata Curtis Miner dari kantor pengacara Colson Hicks Eidson dalam keterangan resmi.

Pada keterangan yang sama, H Irianto menyatakan bahwa “semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi ini, kesalahan serupa dihindari pada masa mendatang, dan mereka yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan”.

“Saya mencari keadilan untuk putra saya dan semua orang yang kehilangan nyawanya dalam insiden itu,” sebut H Irianto.

Dokter Rio Nanda Pratama merupakan salah satu dari 189 penumpang dan awak pesawat Lion Air JT 610 yang meninggal dunia.

Mendiang berencana melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya, Intan Indah Syari, pada 11 November 2018. Adapun resepsinya direncanakan tanggal 23 Desember, bertepatan dengan 13 tahun hubungan keduanya.

Namun, pada 11 November 2018, Intan Indah Syari dirias sebagai pengantin putri, sendirian, tanpa kehadiran Rio.

[ad_2]
Source link