[ad_1]
TRIBUNKALTIM.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memaparkan temuan-temuan awal terkait kasus pinjaman online, berdasarkan apa yang didapatkan dari laporan korban.
Diketahui, LBH Jakarta mengaku telah menerima pengaduan dari 283 korban pinjaman online, hingga Mei 2018 lalu.
Meskipun sudah diatur pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJP), nyatanya masih banyak pihak yang mendatangi LBH Jakarta dan mengeluhkan berbagai macam hal terkait kasus pinjaman online ini.
Misalnya saja seperti kasus pinjaman online yang sempat menggegerkan publik karena cara penagihan yang tidak pantas.
Dari pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta, terdapat sejumlah temuan awal terkait kasus pinjaman online yang kerap terjadi.
Dilansir TribunWow.com dari website resmi LBH Jakarta, bantuanhukum.or.id berikut ini temuan awal LBH Jakarta mengenai kasus tersebut.
Baca juga:
BREAKING NEWS – Laga Borneo FC Vs PSIS Diundur, Ini Jadwal Resminya
Kepala Basarnas: Para Penyelam Pencarian Korban dan Pesawat Lion Air dalam Keadaan Prima
Gubernur Kaltara: Tahun Depan Kurangi Rapat di Hotel!
Persib Bandung Kembali Terkena Sanksi dari Komdis PSSI, Kini Giliran Coach Mario Gomez
[ad_2]
Source link