[ad_1]
Sebelumnya revisi DNI terakhir kali dilakukan 2016 dengan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Beleid tersebut merevisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dengan mengeluarkan 35 bidang usaha dari DNI, beberapa diantaranya; industri terkait pariwisata, perfilman, gudang pendingin, dan industri bahan baku obat.
Dalam Perpres 44/2016, rekomendasi dari Kemenperin untuk penanaman modal baru di industri rokok kretek, putih dan lainnya, hanya industri skala kecil dan menengah yang bermitra dengan industri rokok skala besar ber-Izin Usaha Industri (IUI) pada bidang usaha sejenis.
Dalam revisi Perpres 44/2016, Airlangga ingin ke depan industri menengah tidak perlu bermitra dengan industri rokok skala besar. “Kalau dulu, industri menengah harus bermitra dengan yang besar. Kan itu susah. Nanti dibebaskan sehingga sehingga yang menengah bisa naik kelas,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (13/11).
Selain industri rokok, Kemenperin juga mengusulkan untuk memberikan relaksasi pada industri serbuk karet (crumb rubber). Namun, Airlangga tak merinci lebih jauh bentuk relaksasi yang diberikan.
Sebagai catatan, dalam Perpres 44/2016, pelaku industri crumb rubber harus mengantongi inzin Menteri Perindustrian dengan ketentuan terpadu dengan pengembangan perkebunan karet. Dengan ketentuan tersebut, pemenuhan kebutuhan bahan baku paling kurang 20 persen dari kapasitas produksi berasal dari kebun karet sendiri.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan bahan baku paling banyak 80 persen dengan pola kemitraan dengan paling sedikit dari luas kebun 20 persen merupakan kebun plasma. “Crumb rubber itu kan untuk industri pemrosesan karet alam,” ujarnya.
(sfr/agt)
[ad_2]
Source link