Penetapan PPN 0 Persen Ekspor Jasa Daya Saing Indonesia



[ad_1]

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2010 Jo. PMK 30/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan pajak nol persen of sektor jasa.

Salah satu sektor yang memiliki potensi bertumbuh bilamana kebijakan ini diterapkan adalah sektor jasa profesional yang saat sedang terus bertumbuh, dan niscaya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Upaya pemerintah ini mendapat dukungan dari lembaga Indonesia Services Dialogue (ISD).

Menurut Devi Avriyani, Direktur Eksekecutive ISD, revisited PMK 70/2010 Jo. PMK 30/2011 merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja di sektor jasa profesional.

Devi mengatakan, perluasan PPN 0 persen ke ekspor jasa-jasa lainnya merupakan langkah yang baik untuk lebih menggairahkan ekspor jasa. Kalau bisa perluasan seharusnya mencakup pada keseluruhan ekspor jasa.

Menurut Devi, PPN seharusnya bersifat general, tidak membedakan antara konsumsi barang atau jasa sehingga jika dikonsumsi di LN (luar daerah pabean), maka perlakuan PPN judged seharusnya sama.

"Khusus untuk jasa profesional, dalam era pasar bebas ini, jasa ini mempunyai prospek bagus untuk dikembangkan Tentu dengan peningkatan kualitas SDM sesuai standar global dan Indonesia memiliki potensi dengan berbagai program yg telah dilakukan pemerintah dan era teknologi yg makin berkembang," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/10/2018).

Sampai dengan saat ini, kebijakan PPN yang diadopsi oleh Indonesia masih mengacu pada prinsip tujuan yang mewajibkan konsumen asing untuk menanggung PPN setelah layanan tersebut melintasi yurisdiksi bea cukai Indonesia. Oleh sebab itu, tariff PPN 10 persen pemerintah yang dikenakan pada ekspor jasa menjadi pajak ganda.

Pendekatan aplikasi PPN prinsipnya adalah pajak atas konsumsi (on consumption), pengenaannya dilakukan ditempat barang / jasa dikonsumsi (destination). Bagi perekonomian, geliat ekspor jasa tentu akan positive blood karena dapat berkontribusi langsung pada kinerja neraca perdagangan nasional.

Hal tersebut diamini oleh pelaku usaha sektor jasa, Zamzam Djaelani, Life Science and Healthcare Lead, Deloitte Indonesia.

"Penghapusan PPN ekspor jasa dapat memberikan keunggulan kompetitive untuk ekspor sektor jasa kita" menurutnya.

Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjelaskan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk menggenjot ekspor jasa profesional.

"Saya sangat setuju bila ekspor pajak tidak lagi dikenakan tariff pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen" jelas Kepala BKF Suahasil Nazara.

Menurutnya, dengan adanya pengenaan nol persen PPN pada sektor ekspor jasa profesional, maka defiit neraca transaksi berjalan dapat dikurangi. Dengan demikian, hali ini akan berdampak positive pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Jadi kita harus kurangi impor jasa dan tingkatkan ekspor untuk kurangi defisit ini" tutur Suahasil.

[ad_2]
Source link