Pengacara Lukas Bantah Bantu Pelarian Eddy Sindoro



[ad_1]

Jakarta, CNN Indonesia – Advokat Lucas Rabu (7/11) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menyatakan tidak terlibat membantu tersangka suap pengurusan Peninjauan Kembali di MA Eddy Sindoro melarikan diri dari Indonesia seperti yang dituduhkan jaksa KPK.

Dia mengatakanEddySindoro sudah menyampaikan melalui keterangan diBAPbahwaLucas sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah sekalipun menjadi kuasahukumEddySindoro.

"Saya tidak terlibat dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh KPK," ujarnya kepada para wartawan usai sidang dakwaan, rabu (7/11).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lucas bersama Dina Soraya telah melakukan dengan sengaja menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak kembali ke Indonesia. Ia didakwa mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik ​​KPK.

Selain itu, pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Lucas diduga menyarankan Eddy Sundoro untuk melepas status kewarganegaraannya dan membuat paspor negara lain agar terlepas dari prose hukum. Lalu, atas saran dari Lucas, Eddy Sindoro dibantu oleh Jimmy alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika Nomor RD4936460 atas nama Eddy Handoyo Sindoro.

Melalui press release yang dibuat oleh Tim Kuasa Hukum Lucas menyatakan bahwa kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy dan tidak pernah menyarankan hal-hal yang dituduhkan oleh KPK. Lalu, kliennya juga tidak mengenal sosok Dina Soraya.

Lucas menilai dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini (7/11), Jimmy aka Lie lah yang membantu Eddy Sindoro. Dia pun mempertanyakan mengapa Jimmy tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK.

"Kalau kami baca dakwaan dan berkas dari saksi-saksi baik dari Eddy Sindoro sendiri, Michael Sindoro, Dina Soraya itu sangat jelas terang benderang bahwa yang membantu Eddy Sindoro itu adalah Jimmy," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai atas perbuatannya, Lucas diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dni / agt)

[ad_2]
Source link