Pertamina Bantah Mundur dari Blok CPP Gara-gara Gross Split



[ad_1]

Jakarta, CNN Indonesia — PT Pertamina (Persero) menyatakan keputusan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk berhenti mengelola blok minyak dan gas bumi (migas) Coastal Plains and Pekanbaru (CPP), Riau, usai kontrak kerja sama habis pada 2022 karena alasan keekonomian dan teknis.

Saat ini, CPP dikelola Badan Operasi Bersama (BOB) PHE dan PT Bumi Siak Pusako. Setelah kontrak habis, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan 100 persen hak partisipasi pengelolaan Blok CPP kepada Bumi Siak Pusako yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“(Keputusan) itu kan berdasarkan kajian dari semua aspek ya, baik teknikal maupun keekonomian. Saya rasa dari hasil kajian itulah kami putuskan untuk tidak mengambil CPP,” ujar Senior Vice President Upstream Strategic Planning and Operation Evaluation Pertamina Meidawati di sela sebuah acara di Jakarta, Rabu (7/11).

Meidawati juga menekankan mundurnya perusahaan bukan karena perubahan skema bagi hasil kontrak dari skema penggantian biaya operasi (cost recovery) ke skema gross split. Pasalnya, perusahaan selama ini juga menerima skema baru tersebut untuk kontrak baru blok terminasi yang diambil alih perseroan, salah satunya Blok Rokan.

“Di blok lain pun, kami juga menggunakan skema gross split,” ujarnya.

Sebagai informasi, atas kontrak baru blok CPP, negara akan mengantongi bonus tanda tangan senilai US$10 juta dan Komitmen Kerja Pasti untuk lima tahun pertama senilai US$130,415 juta. (sfr/agi)



[ad_2]
Source link