[ad_1]
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Seorang pria usia 41 tahun di Malaysia menjadi sasaran kemarahan publik atas pernikahannya dengan seorang anak perempuan umur 11 tahun.
Pria yang berprofesi sebagai penyadap karet, Che Abdul Karim Che Abdul Hamid , berdiri teguh pada keputusannya. Dia mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang mengecam tindakannya
Dilansir dari Free Malaysia Today Minggu (1/7/2018), Che Karim menikahi Masaryu Mat Rashid (11) pada bulan lalu. [19659002] Dia bakal melegalkan pernikahannya dengan mengajukan surat perkawinan ketika blood istri berusia 16 tahun, sesuai dengan usia pernikahan yang diizinkan oleh hukum di Malaysia.
Baca judged: Pemerintah Malaysia akan Jual Barang-barang yang Disita dari Najib Razak
"Saya sedih dengan asumsi dan tuduhan liar yang dilemparkan kepada saya di media sosial karena menikahi istri ketiga," katanya di rumahnya di Gua Musang.
"Saya akan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum guna menghentikan pencemaran nama baik saya melalui klaim yang tidak akurat, "ucapnya."
Che Karim menyatakan, dua istri lainnya ledima gadis muda tersebut menjadi "madu", sebutan bagi mereka yang berbagi suami.
Kecaman mem banjirinya setelah sebuah foto upacara penikahan diunggah di media sosial. Warga Malaysia yang marah telah memancing kembali perdebatan mengenai penikahan di bawah umur
Tapi ayah Masaryu, yang lebih tua 8 tahun dari suami putrinya, mengatakan bahwa dia mengenal Che Karim dengan baik. Pria tersebut juga kerap menjual karet kepadanya
"Dia telah berjanji akan mendaftarkan pernikahan ke Departemen Urusan Islam of Kelantan, ketika Masaryu berusia 16," kata Mat Rashid Rimadsa, ayah Masaryu.
Sementara, Masaryu mengaku tidak masalah menjadi istri ketiga dan orangtuanya telah menyetujui pernikahannya
"Saya mortima keputusan apa pun yang dibuat oleh orangtua dan suami saya, termasuk menunggu lima tahun sebelum kami dapat hidup bersama Saya menyadari bahwa saya baru berusia 11 tahun, ucapnya.
Baca judged: Polisi Malaysia Bakal Interogasi Pemberi Hadiah Najib
Keduanya kini menjalin "nikah gantung", kondisi di mana penikahan dilangsungkan untuk tujuan tertentu, seperti menjamin ikatan perjodohan.
Departemen Urusan Islam Kelantan mengatakan pihaknya tidak kunuhan tentang pernikahan Namun, badan itu berjanji untuk melakukan penyelidikan kemungkinan pelanggaran hukum negara.
[ad_2]
Source link