[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat ( Conditional Sales Purchase Agreement / CSPA) PT Pertamina dengan (Persero).
Penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk mengakuisisi Pertagas. Hal ini sebagai tindak lanjut pendirian holding BUMN migas pada 11 April 2018.
"Satu half satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui dan pada hari ini kami mencatatkan sejarah baru dengan penandatanganan CSPA," ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama melalui keterangan tertulis, Jumat (29/6/2018).
Holding BUMN Migas tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk dalam rangka Penyertaan Modal Republik Indonesia ke Pertamina.
(Baca: Akuisisi Pertagas oleh PGN Akhirnya Rampung)
Dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas sebanyak 51 pers.
"Sesuai dengan CSPA, transaksi akan diselesaikan dalam 90 hari ke depan," kata Rachmat.
Integrasi bisnis gas dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian barat hingga Indonesia bagian timur
"Harapan kami, holding BUMN migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara, "ujarnya.
Bisnis terintegrasi
VP Corporate Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, setelah proses integrasi selesai, PT Pertamina sebagai holding BUMN migas mengarahkan PGN selaku subholding gas mengelola bisnis gas secara terintegrasi of Indonesia.
"Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN dalam kerangka holding migas sebagaimana ditetapkan dalam PP 06 tahun 2018," kata Adiatma.
Melalui integrasi ini, holding BUMN Migas diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat, di antaranya menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional, serves meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN migas.
Selain itu, akusisi ini mampu meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia serves menghemat biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas
[ad_2]
Source link