Pemerintahan: Sempat Tertunda, Empat Perda Inisiatif DPRD Kota Malang Kembali Dikebut



[ad_1]

Ilustrasi Sidang Paripurna (Pipit Anggraeni/MalangTIMES)



Ilustrasi Sidang Paripurna (Pipit Anggraeni/MalangTIMES)




MALANGTIMES – Sempat tertunda, empat perda inisiatif kembali dikebut DPRD Kota Malang. Keempatnya adalah di antaranya adalah Perda Lalu Lintas, Perda CSR, Perda Warung Internet, dan Perda TBC. Targetnya, perda yang sudah banyak dinantikan itu dapat seger direalisasikan.

Ketua Badan Pembentukkan Perda Kota Malang tahun 2019 DPRD Kota Malang, Rusman Hadi menyampaikan, empat perda tersebut sebelumnya telah dibahas sejak awal 2018 ini. 

Namun karena berbagai alasan, akhirnya rancangan tersebut mandek dibahas dan kini kembali diseriusi lagi untuk dibahas pada 2019 mendatang.

“Empat perda tersebut dinilai sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga harus segera diselesaikan,” katanya pada warrawan belum lama ini.

Lebih jauh politisi PDI Perjuangan itu menyebut jika empat perda inisiatif tersebut di antaranya mengatur beberapa aturan terkait pelayann publik dan kenyamanan masyarakat. 

Selain itu juga menjadi jawaban atas keresahan masyarakat dan pembuat kebijakan seperti pihak legislatif. Setelah dikebut, diharapkan perda dapat dijalankan sesuai kebutuhan.

Dia juga menyampaikan jika perda Lalin awal milanya diinisiasi oleh Komisi C sebagai upaya pembahasan aturan lalu lintas yang fokus pengaturan zona lalin seperti parkir, sanksi-sanski pelanggar lalin sampai pada urusan amdal lalin. Selanjutnya Perda CSR diinisiasi Komisi A pada untuk mengatur lebih baik tentang aturan pemberian CSR serta pengawasannya.

“Kan dulu juga ramai diperbincangkan tentang aturan pembahasan dari CSR. Karena banyaknya CSR yang masuk ke Kota Malang,” imbuhnya.

Sementara Perda TBC dan Warnet, lanjutnya, merupakan inisiasi dari Komisi D. Perda tersebut sebagai bentuk pencegahan warung warnet yang berkembang lebih banyak di Kota Malang.

Dengan membuat aturan penanganan dan sinergi banyak pihak sesuai payung hukum. Perda tersebut juga untuk mengatur lebih ketat aturan pengembangan usaha warnet dengan mengatur jam-jam operasional, pengguna hingga konten.

“Secepatnya harus dapat segera direalisasikan, karena kebutuhannya juga sangat mendesak,” imbuhnya.

Dia juga menyampaikan jika ada 24 perda yang diusulkan tahun ini. 20 perda merupakan lanjutan dari perda yang diusulkan sebelumnya. Sedangkan empat sisanya merupakan perda inisiasi dari anggota legislatif yang kini juga masih dalam tahap pembahasan.



[ad_2]
Source link