[ad_1]
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Timur melakukan kastrasi atau kebiri terhadap ratusan kucing jantan berpemilik di Jakarta Timur. Kucing-kucing tersebut dikebiri atas kerelaan dari pemiliknya.
“Iya (atas kerelaan pemilik kucing),” kata Kepala Seksi Peternakan Sudin KPKP Irma Budiarti kepada detikcom, Kamis (15/11/2018).
“Setelah kami tawarkan terus mereka rebutan mendaftar. Karena kalau mereka bawa ke dokter hewan biayanya mahal,” ungkap Irma.
Untuk itu, menurutnya, Sudin KPKP Jaktim membatasi untuk setiap pemilik hanya boleh membawa 5 ekor kucing saja. Semua kucing tersebut merupakan kucing jantan lokal berpemilik.
“Karena kalau nggak berpemilik kita anggap kucing liar dan kita tangkapin,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Rabu (13/11) di aula kantor Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Total ada 137 kucing jangan berpemilik yang diperiksa.
Namun, ada 5 kucing yang sakit sehingga hanya 132 kucing jantan yang dikastrasi. Kegiatan kastrasi kucing ini bertujuan mempertahankan program Jakarta bebas rabies.
“Jadi kan Jakarta sudah bebas rabies, salah satu untuk mempertahankan Jakarta bebas rabies itu ya salah satunya ini,” kata Irma.
(ibh/imk)
Kontak Informasi Detikcom
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Media Partner: promosi[at]detik.com
Iklan: sales[at]detik.com
[ad_2]
Source link