Pertahankan Program Jakarta Bebas Rabies, Pemkot Jaktim Kebiri 132 Kucing



[ad_1]

KRICOM – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur menggelar kastrasi atau kebiri terhadap kucing jantan. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan program Jakarta Bebas Rabies.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiany mengatakan, pihaknya mengebiri 132 kucing. Dia menegaskan jika kucing yang dikebiri merupakan kucing peliharaan.

“Bukan kucing liar, sehingga kegiatan kebiri ini sudah berdasarkan persetujuan si pemilik kucing,” kata Irma kepada wartawan, Kamis (15/11/2018).

“Total 137 kucing yang terkumpul, setelah diseleksi, lima ekor tereliminasi karena sakit, jadi yang dikastrasi sebanyak 132 ekor. Kucingnya harus ada pemiliknya dan yang dikebiri ini kucing lokal, pemiliknya harus ber-KTP DKI terus kucingnya harus sudah divaksin rabies,” paparnya.

Irma melanjutkan,selain kastrasi kucing ini Sudin KPKP mempunyai tiga kegiatan untuk melancarkan program Jakarta Bebas Rabies, di antaranya vaksinasi rabies mbadal tiap tahun, penangkapan kucing dan anjing liar atau yang tidak berpemilik, dan kastrasi.

Baca Juga : Ini Tujuan Fit and Proper Test Bacawagub DKI Digelar

Kegiatan kastrasi kucing digelar Sudin KPKP Jakarta Timur di Aula Kantor Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu kemarin (14/11/2018).

Irman menambahkan, antusias warga untuk mengkastrasi kucing mereka cukup baik karena Sudin KPKP menggratiskan kegiatan tersebut sedangkan jika warga melakukannya di dokter hewan, harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp 500.000.

“Masyarakat antusias mengikuti kegiatan ini karena biayanya gratis, kan, kalau di dokter hewan di atas Rp 500.000,” pungkasnya.

[ad_2]
Source link