Jumpah Perempuan Penderita Kanker Payudara, Serviks dan Ovarium Mengalami Peningkatan



[ad_1]

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyoroti betapa pentingnya perlindungan terhadap hak pasien kanker perempuan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Asosiasi Advokasi Kanker Perempuan (A2KPI) pun menggelar seminar hukum dan kesehatan.

Seminar tersebut dihelat di Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018), dan diisi oleh sejumlah narasumber yang memiliki keahlian di bidang kedokteran.

Dalam acara itu, Dr Nurlina Subair selaku perwakilan dari A2KPI mengatakan bahwa saat ini angka perempuan penderita kanker terus mengalami peningkatan.

Jumlah tersebut didominasi oleh penderita kanker payudara, serviks dan ovarium. Bahkan angka penderita yang mengalami peristiwa kematian pun mencapai sebagian dari keseluruhan mereka yang terdiagnosis menderita kanker.

“Di Indonesia, pasien kanker perempuan seperti kanker payudara, serviks dan ovarium terus bertambah dengan angka kematian yang bisa mencapai setengah dari jumlah pasien yang terdiagnosis,” ujar Nurlina.

Menurutnya, angka total dari penderita ketiga penyakit kanker mematikan itu mencapai 27 persen dari keseluruhan jenis penyakit kanker.

“Jika digabungkan, maka (jumlah penderita) kanker payudara, serviks dan ovarium mencapai sekitar 27 persen dari insiden semua jenis kanker,” kata Nurlina.

Oleh karena itu, diskusi mengenai ‘Pentingnya Perlindungan Hak Pasien Kanker Perempuan atas Akses Pelayanan Kesehatan Berkualitas Di Era JKN’ ia anggap sangat diperlukan.

Hal itu karena para perempuan biasanya mengalami resiko kanker lebih besar mengacu pada adanya tiga penyakit kanker yakni serviks, payudara dan ovarium.

“Melalui diskusi ini, A2KPI membahas secara lebih mendalam mengenai akses pelayanan kesehatan berkualitas, khususnya bagi pasien kanker perempuan,” jelas Nurlina.

Pembahasan mendalam itu pun dilakukan menggunakan aspek yang dilihat dari sudut pandang hukum dan perlindungan hak pasien untuk memperoleh akses pelayanan yang berkualitas.

“Pembahasan melihat (masalah ini) menggunakan kacamata hukum serta perlindungan hak pasien terhadap akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau,” pungkas Nurlina.

Dalam acara yang dibagi menjadi dua tahapan diskusi panel itu, hadir pula Dr Aru W Sudoyo, Dr Asik dari Kementerian Kesehatan RI, Drs Agusta Konsti Embly dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Profesor Budi Hidayat dari Universitas Indonesia.

Kemudian Tengku Djumala Sari dan Dra Ardiyani dari Kementerian Kesehatan RI, drg Armansyah sebagai Kepala Bidang Evaluasi Ekonomi Pembiayaan Kesehatan serta Abdul Kadir yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Rumah Sakit Vertikal Indonesia (ARVI).



[ad_2]
Source link